Komisi I Pertanyakan Rencana TNI Laksanakan Pembangunan Jalan di Papua dan Papua Barat
Komisi I mempertanyakan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas tertentu. Kementerian Pertahanan dan TNI mendapatkan anggaran dari BA(999) Bendahara Umum Negara untuk pembangunan jalan pada ruas jalan tertentu di Provinsi Papua dan Papua Barat, melalui Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B) sebesar Rp.425 Miliar
“Karena kewenangan anggaran maka diperlukan persetujuan dari DPR termasuk Komisi I, karena ada alokasi terkait Kementerian Pertahanan untuk pembangunan percepatan infrastruktur jalan di 2 provinsi tersebut,” papar Ketua Komisi Mahfudz Siddiq, saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di gedung DPR, Senin (2/9).
Patut diketahui dari data Kementerian Pertahanan, ada 14 lokasi sasaran kegiatan dengan rincian adalah pembangunan jalan Kasonaweja-Trimuris-Sarmi Rp.25M, Lagasari-Wapoga-Sumiangga Rp.35M, Botawa-Wapoga Rp.20M, Windesi-Yaur-Kwatisore Rp.35M, SP3 Gesa-Barapaso-Batas Waropen Rp.30M, Oksibil-Kawor-Waropko Rp.53M, Rosbori-Manggul-Poom (Lingkar Yapen) Rp.20M, Dawai, Waindu (Lingkar Yapen) Rp.20M, Saubeba-Rosbori (Lingkar Yapen) Rp.20M, Kenyam-Gearek Rp.40M, Gearek-Pasir Putih-Suru Suru Rp.40M, Suru Suru-Obio-Dekai Rp.40M, Mumugu-Batas Batu Rp.30M, Jalan Lingkar Marsinam Rp.17M.
Anggota Komisi I Mirwan Amir dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa biasanya penggunakan anggaran BA-999 merupakan dalam keadaan sangat urgent. “Menggunakan dana ini misalnya saat terjadi bencana alam,” katanya.
Dia juga mempertanyakan terkait membuat jalan jalan itu sangat urgent sehingga harus dilakukan Menhan, yang biasanya pembangunan jalan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) . “Apakah ini sangat urgent di papua, apakah tidak mempunyai kemampuan kementerian PU untuk melakukan pelaksanaan jalan ini,” tanya Mirwan.
Tri Tamtomo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjalaskan dilapangan ada tingkat kesulitan yang dihadapi yaitu keamanan di titik-titik di tertentu sehingga berpengaruh kepada satuan yang terlibat, medan yang diambah sulit, pemindahan manusia, pemindahan alat, pemindahan bahan bakar lewat jembatan udara.
Di papua ada 3 detasemen sipur dengan @100 personel, sedangkan karya jalan yang dibuat dengan kewilayahan belum tercapai target yang diharapkan. Padahal untuk pemindahan alat dan manusia bisa mencapai minimal 3 bulan. “Sekarang tinggal berapa bulan, ini berbahaya,” katanya.
Muhammad Oheo Sinapoy dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan kekhawatirannya bahwa akan terjadi proses pelanggaran konstitusi kalau ini tetap terus dijalankan. Pertama perencanaan keuangan dalam UU No 17 tahun 2003 Pasal 1 harus direncanakan didalam keuangan tahunan.
“Tidak boleh dipertengahan jalan muncul ide itu, tidak boleh diakhir muncul ide itu atau tidak boleh tiba-tiba muncul,” jelasnya.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa hal ini dilakukan karena ada Peraturan Presiden tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, mengamanatkan Pemerintah memberikan penugasan kepada TNI untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari jalan P4B. Pembangunan jalan tertentu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan dilakukan secara swakelola.
Pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan jalan P4B dibebankan pada APBN, untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Kementerian Pertahanan. Karena Penanggung Jawab Anggaran (PA) adalah Kementerian Pertahanan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TNI Angkatan Darat. “Kalau nanti dilaksanakan akan melibatkan Bataliyon Zeni Tempur,” tegas Purnomo.
Terkait tindak lanjut, hal tersebut Komisi I dan Kementerian Pertahanan sepakat untuk melakukan pembahasan lanjut secara teknis dengan pihak-pihak terkait yaitu Kepala Staf Angkatan Darat, Direktur Zeni AD, Komandan Korps Marinis, UP4B. (as), foto : ry/parle/hr.